Potong-Potong Mayat untuk Jual Bagian Tubuhnya, Pemilik Rumah Duka Dihukum 20 Tahun Penjara
DENVER – Seorang mantan pemilik rumah duka Colorado, Amerika Serikat (AS) pada Selasa, (3/1/2023) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara federal karena menipu kerabat orang-orang yang meninggal dengan membedah 560 mayat dan menjual bagian tubuhnya tanpa izin.
Baca Selengkapnya