63 Orang Diciduk Terkait Pencucian Uang dengan Kripto, Nilainya Rp 23 T | Cuan Online

63 Orang Diciduk Terkait Pencucian Uang dengan Kripto, Nilainya Rp 23 T

1 0
Read Time:1 Minute, 11 Second
63 Orang Diciduk Terkait Pencucian Uang dengan Kripto, Nilainya Rp 23 T
Cryptocurrency

Jakarta – Kepolisian China menangkap sekelompok orang yang diketahui melakukan pencucian uang melalui kripto. Biro Keamanan Publik dari Kota Tongliao, Mongolia Dalam China mengatakan sebanyak 63 orang telah ditangkap.
Mengutip dari cuanonline.org , Selasa (13/12/2022) Nilai pencucian uang dalam perkara ini mencapai 12 miliar yuan China atau US$ 1,7 miliar setara Rp 23,6 triliun (kurs Rp 15.670).

Kepolisian mengatakan sekelompok orang ini telah melakukan pencucian uang sejak Mei 2021. Uang sebanyak 30 juta yuan China milik kelompok tersebut telah disita.

indakan yang mereka lakukan diketahui menggunakan berbagai macam skema, mulai dari skema piramida, penipuan, dan perjudian, dan mengubahnya menjadi tambatan cryptocurrency atau stablecoin yang dipatok satu ke satu dengan dolar AS.
Kelompok itu juga telah menggunakan berbagai akun perdagangan mata uang kripto yang berbeda untuk mengubah uang itu kembali menjadi yuan China.

Untuk perekrutan mereka diketahui menggunakan layanan perpesanan Telegram. Mereka merekrut berbagai orang di seluruh negeri yang akan membuka akun crypto untuk melakukan mencuci dana.

Pemerintah China sendiri memang melarang perdagangan dan penambangan cryptocurrency di negaranya. Belakangan juga telah ditangkap sekelompok yang ketahuan melakukan pencucian uang melalui kripto.

Tahun lalu saja, kepolisian China menangkap lebih dari 1.100 orang yang diduga melakukan pencucian uang melalui cryptocurrency.

Biasanya, sejumlah orang China yang ingin berinvestasi kripto dilakukan dengan perdagangan di luar negeri. Namun, tampaknya pemerintah China semakin ketat akan pelarangannya akan instrumen investasi tersebut.

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: